Pengertian Finansial
Finansial adalah istilah luas yang digunakan untuk menjelaskan banyak aspek dari keuangan atau industri keuangan, seperti misalnya instrumen finansial, layanan finansial, institusi finansial, penasehat finansial atau perencanaan finansial.
Pengertian Teknologi
Apa yang dimaksud dengan teknologi (technology)? Secara umum, pengertian teknologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang keterampilan dalam menciptakan alat, metode pengolahan, dan ekstraksi benda, untuk membantu menyelesaikan berbagai permasalahan dan pekerjaan manusia sehari-hari.
Ada juga yang menyebutkan bahwa arti teknologi adalah semua sarana dan prasarana yang diciptakan oleh manusia untuk menyediakan berbagai barang yang dibutuhkan bagi keberlangsungan dan kenyamanan hidup manusia itu sendiri. Secara etimologis, kata “teknologi” berasal dari bahasa Yunani, yaitu “technologia” dimana kata tech berarti keahlian dan logia berarti pengetahuan.
TEKNOLOGI FINANSIAL (FINTECH) SECARA GARIS BESAR
Perkembangan teknologi telah merubah sebagian besar kehidupan manusia, termasuk bisnis. Inovasi teknologi finansial dimulai dari dunia perbankan dengan munculnya Core Banking System (CBS), aplikasi yang merupakan jantung dari system perbankan. Perkembangan teknologi finansial merambah kepada klien dengan munculnya perusahaan start-up dan high-tech yang menciptakan inovasi-inovasi teknologi finansial.
Jadi, apa yang dimaksud dengan teknologi finansial (Fintech)?
Merujuk kepada suatu fenomena keadaan dimana teknologi dan keuangan (finansial) beradu. Hal ini dapat merubah bisnis model dan melemahkan bisnis untuk masuk. Bisnis model mengalami perubahan seperti halnya yang terjadi pada pelayanan keuangan. Disisi lain, penghambat untuk masuk mulai menurun akibat bermunculannya pemikiran baru yang menggantikan institusi yang berjalan tradisional.
PERKEMBANGAN FINTECH DI INDONESIA
Munculnya Asosiasi Fintech Indonesia (AFI) menjadikan fintech sorotan pada September 2015. Asosiasi ini bertujuan untuk menyediakan partner bisnis yang tepercaya dan dapat diandalkan untuk membangun ekosistem fintech di Indonesia yang berasal dari perusahaan-perusahaan Indonesia dan untuk Indoensia sendiri. Sampai saat ini terdapat 140 pengguna fintech di Indonesia dengan 55 dari pengguna telah menjadi anggota organisasi.
Pada 2016, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (POJK) mengeluarkan kebijakan peraturan baru mengenai fintech tentang peminjaman off balance sheet oleh pasar dan oleh proses transaksi pembayaran oleh Bank Indonesia.
Data memnunjukkan bahwa hanya kurang dari 50% orang dewasa memiliki akun bank. Lebih lagi, masih terdapat 49 perusahan kecil dan sedang yang belum memenuhi persyaratan bank. Ranah pinjam meminjam (peer-to-peer lending – P2P) masih dibawah IDK 150 juta dan terdapat celah IDK 988 triliun dalam perkembangan finansial. Menariknya, bagian dari kredit baru terhadap GDP hanya 34,77%. Data valid menuliskan bahwa 50% dari populasi mengirimkan uang melalui bank, sedangkan 44% meminjam uang melalui kenalan. Hanya 27% masyarakat menyimpan uang di bank dan 9% membayar tagihan dan hutang melalui kartu kredit. Bukti-bukti tersebut menunjukan besarnya potensi yang dapat ditargetkan fintech dalam bidang P2P.
Perkembangan pengguna fintech masih meroket, dari 7% pada 2006/2007 menjadi 78% pada sepuluh tahun berikutnya. Jumlah pengguna tercatat sebanyak 135-140 perusahaan. 43% bermain pada sector pembayaran, seperti mobile payment seperti halnya payment gateaway startups. Menariknya, hanya sebanyak 20 perusahaan asing yang berpartisipasi untuk berinvestasi pada fintech, baik local ataupun startup asing.
Dengan banayknya peluang dan potensial pasar fintech di Indonesia, anda dapat menjadi bagian dari bisnis tersebut.
PERATURAN DAN PERATURAN
POJK atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan satu peraturan, yaitu POJK No.77/POJK.01/2016tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Hal ini merupakan panduan pelaksanaan bisnis fintech P2P. Pemerintah mengatur kegiatan usaha, pendaftaran perizinan, mitigasi risiko, pelaporan dan tata kelola sistem teknologi informasi terkait dengan P2P. Peraturan ini berlaku untuk menjaga konsumen dan institusi keuangan. POJK berharap pemegang saham, termasuk pemerintah dan pihak yang terkait lainnya dapat menciptakan lingkungan fintech yang kondusif.
- Peraturan POJK No. 77/POJK.01/2016
- Penjelasan peraturan POJK No.77/POJK.01/2016
Sementara itu, Bank Indonesia juga mengeluarkan peraturan No.18/40/PBI/2016 terhadap munculya proses transaksi pembayaran. Peraturan ini mengatur pembayaran transaksi e-commerce sehingga menjadi leih aman dan efisien. Peraturan ini juga mengatur, memberikan izin, dan mensupervisi penerapan pelayanan pembayaran yang dilakukan oleh principal, provider, pengakusisi, clearing house, penyedia penyelesaian akhir, dan penyedia transfer dana.
POTENSI BISNIS
Fintech dapat mempengaruhi banyak bisnis, mulai dari e-commerce, hotel dan pariwisata, asuransi, properti, dan banyak lagi. Sepanjang bisnis membutuhkan pelayanan electronic money, virtual account, agregator, lending, crowdfunding dan lainnya, maka bisnis dapat mengambil banyak keuntungan melalui fintech. Ini adalah kesempatan yang bagus dimana pengguna di lahan bisnis ini masih sedikit dan masih dianggap trend yang baru berkembang.
SYARAT PENDAFTARAN PERUSAHAN FINTECH
Untuk dapat berjalan secara legal di Indonesia, semua perusahaan fintech harus mendaftarkan perusahaanya melalui syarat-syarat berikut:
- Form registrasi berdasarkan peraturan No.77/POJK.01/2016, ditandatangani oleh direktur.
- Akte pendirian perusahaan dan amandemen (jika ada) yang telah diakui oleh institusi pemegang otoritas berdasarkan hukum.
- Daftar nama pemegang saham dan pemilik yang diuntungkan. (Lihat cara membangun perusahaan di Indonesia).
- Curriculum Vitae (CV) dewan direktur, komisioner, dan pemegang saham (memiliki setidaknya 20% saham) – berdasar dari lampiran pada POJK No.77/POJK.01/2016, bersamaan dengan pas foto ukuran 4×6, fotokopi kartu identitas, NPWP, laporan keuangan (termasuk yang terbaru).
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Daftar nama pemegang saham dengan saham yang kurang dari 20%.
- Surat domisili yang dikeluarkan oleh institusi berwenang.
- Bukti kesiapan untuk membangun bisnis aktif berhubungan dengan system elektronik.
- Bukti minimum modal IDR 1,000,000,000
- Surat pernyataan rekonsiliasi yang berhubungan dengan hak dan kewajiban pengguna (sesuai dengan format oleh POJK)
- Memiliki SDM yang memiliki latar belakang system informatika.
- Memiliki setidaknya 1 direktur dan 1 komisioner dengan pengalaman setidaknya 1 tahun di bidang industry finansial.
1. Apa yang dimaksud dengan Financial Technology?
Financial technology/FinTech merupakan hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat, yang awalnya dalam membayar harus bertatap-muka dan membawa sejumlah uang kas, kini dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik saja.
Financial technology/FinTech merupakan hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat, yang awalnya dalam membayar harus bertatap-muka dan membawa sejumlah uang kas, kini dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik saja.
2. Bagaimana FinTech bisa terjadi?
FinTech muncul seiring perubahan gaya hidup masyarakat yang saat ini didominasi oleh pengguna teknologi informasi tuntutan hidup yang serba cepat. Dengan FinTech, permasalahan dalam transaksi jual-beli dan pembayaran seperti tidak sempat mencari barang ke tempat perbelanjaan, ke bank/ATM untuk mentransfer dana, keengganan mengunjungi suatu tempat karena pelayanan yang kurang menyenangkan dapat diminimalkan. Dengan kata lain, FinTech membantu transaksi jual beli dan sistem pembayaran menjadi lebih efisien dan ekonomis namun tetap efektif.
FinTech muncul seiring perubahan gaya hidup masyarakat yang saat ini didominasi oleh pengguna teknologi informasi tuntutan hidup yang serba cepat. Dengan FinTech, permasalahan dalam transaksi jual-beli dan pembayaran seperti tidak sempat mencari barang ke tempat perbelanjaan, ke bank/ATM untuk mentransfer dana, keengganan mengunjungi suatu tempat karena pelayanan yang kurang menyenangkan dapat diminimalkan. Dengan kata lain, FinTech membantu transaksi jual beli dan sistem pembayaran menjadi lebih efisien dan ekonomis namun tetap efektif.
3. Apa dasar hukum penyelenggaraan FinTech dalam system pembayaran di Indonesia?
- Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
- Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/22/DKSP perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital
- Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik
4. Apa keuntungan dari FinTech?
Bagi konsumen, FinTech memberi manfaat:
Bagi konsumen, FinTech memberi manfaat:
- Mendapat layanan yang lebih baik
- Pilihan yang lebih banyak
- Harga yang lebih murah
Bagi pemain FinTech (pedagang produk atau jasa), FinTech memberi manfaat:
- Menyederhanakan rantai transaksi
- Menekan biaya operasional dan biaya modal
- Membekukan alur informasi
Bagi suatu Negara, FinTech memberi manfaat;
- Mendorong transmisi kebijakan ekonomi
- Meningkatkan kecepatan perputaran uang sehingga meningkatkan ekonomi masyarakat
- Di Indonesia, FinTech turut mendorong Strategi Nasional Keuangan Inklusif/SKNI
5. Apa saja dampak yang ditimbulkan dari FinTech?
FinTech telah mengubah sistem pembayaran di masyarakat dan telah membantu perusahaan-perusahaan start-up dalam menekan biaya modal dan biaya operasional yang tinggi di awal.
FinTech telah mengubah sistem pembayaran di masyarakat dan telah membantu perusahaan-perusahaan start-up dalam menekan biaya modal dan biaya operasional yang tinggi di awal.
6. Bagaimana peran FinTech dalam sistem pembayaran?
Dalam hal ini, FinTech mampu menggantikan peran lembaga keuangan formal seperti bank. Dalam hal sistem pembayaran, FinTech berperan dalam;
Dalam hal ini, FinTech mampu menggantikan peran lembaga keuangan formal seperti bank. Dalam hal sistem pembayaran, FinTech berperan dalam;
- Menyediakan pasar bagi pelaku usaha
- Menjadi alat bantu untuk pembayaran, penyelesaian/settlement dan kliring
- Membantu pelaksanaan investasi yang lebih efisien
- Mitigasi risiko dari system pembayaran yang konvensional
- Membantu pihak yang membutuhkan untuk menabung, meminjam dana dan penyertaan modal.
7. Apakah regulator perlu membuat peraturan terkait FinTech?
Kuatnya arus teknologi dalam system pembayaran mendorong Bank Indonesia sebagai bank sentral Republik Indonesia untuk memastikan lalu lintas pembayaran yang telah terpenetrasi oleh teknologi tetap berjalan dengan tertib dan aman serta mendukung pilar-pilar dalam pencapaian visi dan misi Bank Indonesia.
Kuatnya arus teknologi dalam system pembayaran mendorong Bank Indonesia sebagai bank sentral Republik Indonesia untuk memastikan lalu lintas pembayaran yang telah terpenetrasi oleh teknologi tetap berjalan dengan tertib dan aman serta mendukung pilar-pilar dalam pencapaian visi dan misi Bank Indonesia.
8. Apa saja yang dilakukan Bank Indonesia dalam menjaga ketertiban lalu lintas pembayaran terkait FinTech?
- Dalam hal penyediaan pasar bagi pelaku usaha, Bank Indonesia memastikan perlindungan terhadap konsumen, khususnya mengenai jaminan kerahasiaan data dan informasi konsumen lewat jaringan keamanan siber.
- Dalam hal tabungan, pinjaman dan penyertaan modal, Bank Indonesia mewajibkan setiap pelaku usaha untuk patuh kepada peraturan makroprudensial, pendalaman mengenai pasar keuangan, system pembayaran sebagai pendukung operasi dan keamanan siber untuk menjaga data dan informasi konsumen.
- Dalam hal investasi dan manajemen risiko, Bank Indonesia juga mewajibkan setiap pelaku usaha untuk patuh kepada peraturan makroprudensial, pendalaman mengenai pasar keuangan, system pembayaran sebagai pendukung operasi dan keamanan siber untuk menjaga data dan informasi konsumen.
- Dalam hal pembayaran, penyelesaian/settlement dan kliring, Bank Indonesia memastikan perlindungan terhadap konsumen, khususnya mengenai jaminan kerahasiaan data dan informasi konsumen lewat jaringan keamanan siber.
9. Apa bentuk inisiatif Bank Indonesia terkait FinTech?
Bank Indonesia menjamin keamanan dan ketertiban lalu lintas pembayaran dengan menjadi:
Bank Indonesia menjamin keamanan dan ketertiban lalu lintas pembayaran dengan menjadi:
- Fasilitator. Bank Indonesia menjadi fasilitator dalam hal penyediaan lahan untuk lalu lintas pembayaran
- Analis bisnis yang intelligent. Melalui kerjasama dengan otoritas dan agen-agen internasional, Bank Indonesia menjadi analis bagi para pelaku usaha terkait FinTech untuk memberikan pandangan dan arahan tentang bagaimana menciptakan system pembayaran yang aman dan tertib.
- Asesmen. Bank Indonesia melakukan monitoring dan penilaian (assessment) terhadap setiap kegiatan usaha yang melibatkan FinTech dan system pembayarannya menggunakan teknologi.
- Koordinasi dan Komunikasi. Bank Indonesia menjaga hubungan dengan otoritas terkait untuk tetap mendukung keberadaan FinTech system pembayaran di Indonesia. Bank Indonesia juga berkomitmen untuk mendukung para pelaku usaha di Indonesia dengan memberikan pengarahan secara berkala mengenai FinTech.
0 komentar:
Posting Komentar