KASUS RATNA SARUMPAET
“Ada salah satu tokoh bangsa yaitu Fadli Zon yang mengamini apa yang terjadi kepada Ratna Sarumpaet adalah tindakan tak beradab,” kata koordinator lapangan gerakan tersebut, Wiryawan, di atas mobil komando. “Padahal yang dilakukan itu hoax.”
Mereka pun meminta penyidik dari Polda Metro Jaya segera memproses segala laporan terkait kasus Ratna Sarumpaet. Para mahasiswa itu menyebut, jika orang-orang yang ikut menyebarkan cerita Ratna tidak diperiksa, hal serupa dapat terulang.
“Agar memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi penyebaran hoax,” ujar salah satu mahasiswa yang tengah berorasi di atas mobil komando.
Fadli Zon membenarkan kabar ihwal penganiayaan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet. "Mbak @RatnaSpaet memang mengalami penganiayaan dan pengeroyokan oleh oknum yang belum jelas. Jahat dan biadab sekali," cuit Fadli Zon lewat akun twitter-nya @fadlizon, Selasa siang, 2 Oktober 2018.
Fadli Zon juga mengunggah foto dirinya dengan Ratna yang menggunakan baju berwarna biru dengan motif garis-garis. "Saya menjenguk Mbak @RatnaSpaet saat proses recovery dua hari lalu. Tindakan penganiayaan ini memang sungguh keji," kata Fadli.
Penyebarnya :
Untuk kasus Bu Ratna ada 4 laporan polisi sementara di Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan sebagai terlapor nanti kita penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Amos Cozy Hotel, Jl Melawai, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).
Dari laporan yang masuk, sambung Argo, polisi akan memeriksa saksi pelapor, mencari barang bukti, serta meminta keterangan ahli.
"Nanti kita klarifikasi ke terlapor," katanya.
Dari laporan yang masuk, sambung Argo, polisi akan memeriksa saksi pelapor, mencari barang bukti, serta meminta keterangan ahli.
"Nanti kita klarifikasi ke terlapor," katanya.
Sanksi
Ratna Sarumpaet sudah mengakui berbohong mengenai penganiayaan. Polri sebelumnya juga membeberkan temuan fakta yang menyanggah pernyataan-pernyataan pihak terkait Ratna soal penganiayaan.
Selain Ratna Sarumpaet, sejumlah orang memang dilaporkan terkait dugaan penyebaran hoax penganiayaan Ratna. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyebut mereka yang terlapor di antaranya Fadli Zon dan Dahnil Anzar Simanjuntak.
Setyo menyebut penyebar hoax bisa dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau UU ITE.
Selain Ratna Sarumpaet, sejumlah orang memang dilaporkan terkait dugaan penyebaran hoax penganiayaan Ratna. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyebut mereka yang terlapor di antaranya Fadli Zon dan Dahnil Anzar Simanjuntak.
Setyo menyebut penyebar hoax bisa dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau UU ITE.
Penanggulanan
Oleh karena itu dengan adanya hukum tertulis yang telah mengatur kita hendaknya kita
selalu berhati-hati dalam berkomunikasi menggunakan media. Menurut saya dengan adanya
kasus ini yang telah menimpa orang yang berprofesi sebagai tukang sate menjadi tersangka atas
pencemaran nama baik. Maka dari itu kita harus berhati-hati dalam menghadapi perkembangan
Teknologi di era globalisasi ini. Hendaknya kita dapat mengontrol diri kita sendiri jika akan
menulis di sebuah akun.